Setahun Jadi Mucikari, Warga Jepara Diciduk Polisi

Gambar Gravatar

Investigasi Indonesia

Jepara, Jawa Tengah – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jepara berhasil mengamankan seorang perempuan berinisial Z (52), warga Kecamatan Pecangaan, Kabupaten Jepara. Tersangka ditangkap atas dugaan tindak pidana perdagangan orang, setelah terbukti menjajakan karyawan pabrik melalui praktik prostitusi online menggunakan aplikasi pesan WhatsApp.

Pengungkapan Kasus

Kapolres Jepara, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait adanya seorang wanita yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang. Berdasarkan informasi tersebut, anggota Satreskrim melakukan penyelidikan dan memancing tersangka dengan berpura-pura sebagai pelanggan.

“Kami menghubungi tersangka melalui WhatsApp dan melakukan transaksi dengan mentransfer sejumlah uang sebagai tanda pemesanan,” jelas Kapolres dalam konferensi pers akhir tahun, Selasa (31/12/2024).

Bacaan Lainnya

Tersangka meminta anggota Satreskrim untuk datang ke sebuah kamar kost di Kecamatan Pecangaan, yang menjadi lokasi transaksi. Di tempat tersebut, polisi berhasil menangkap Z pada Rabu, 6 November 2024, sekitar pukul 21.45 WIB.

Barang Bukti dan Modus Operandi

Selain menangkap tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:

  • Satu unit handphone merek Realme C15 berwarna biru.
  • Uang tunai Rp500 ribu dari tersangka.
  • Uang tunai Rp250 ribu dari korban.

Dari pengakuannya, tersangka telah menjalankan praktik ini selama setahun. Setiap transaksi dikenakan tarif Rp350 ribu, dengan pembagian Rp250 ribu untuk korban dan Rp100 ribu untuk tersangka serta biaya sewa kamar kost.

“Korban rata-rata adalah karyawan pabrik berusia sekitar 30-an tahun,” tambah Kapolres.

Ancaman Hukuman

Tersangka dijerat dengan Pasal 12 atau Pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Ancaman hukumannya adalah:

  • Pidana Penjara: Maksimal 15 tahun.
  • Denda: Hingga Rp600 juta.

Kasus ini menyoroti pentingnya pengawasan terhadap tindak pidana perdagangan orang, terutama yang melibatkan modus online. Kepolisian berharap penegakan hukum yang tegas dapat memberikan efek jera bagi pelaku dan melindungi korban dari eksploitasi lebih lanjut.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *