Kondisi jalan yang rusak dan membahayakan keselamatan pengguna jalan dapat menjadi tanggung jawab hukum bagi pihak pengelola jalan. Berikut landasan hukum terkait:
- Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ):
- Pasal 24 ayat (1): “Penyelenggara jalan wajib segera dan patut memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.”
- Ayat (2): Dalam hal belum dapat dilakukan perbaikan, penyelenggara jalan wajib memberikan tanda atau rambu pada jalan yang rusak.
- Sanksi Pidana:
- Berdasarkan Pasal 273 UU No. 22 Tahun 2009, penyelenggara jalan yang tidak memperbaiki jalan rusak dan menyebabkan kecelakaan lalu lintas dapat dikenai pidana penjara maksimal 6 tahun atau denda maksimal Rp12 juta, tergantung pada tingkat kerugian yang timbul.
Peran Pemerintah dan Harapan Masyarakat
Warga berharap Pemprov Jawa Tengah tidak sekadar menanggapi keluhan secara administratif, tetapi segera mengambil langkah konkret. Dengan anggaran pembangunan yang besar, pemeliharaan infrastruktur dasar seperti jalan dan penerangan seharusnya menjadi prioritas.
Selain itu, transparansi dalam penggunaan anggaran dan pelibatan warga dalam pengawasan proyek perbaikan dapat menjadi solusi jangka panjang.
Editor: Redaktur | Sumber LaporGub
Tinggalkan Balasan