Investigasi Indonesia
Pekalongan, Jawa Tengah – Keberadaan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bojonglarang di Desa Linggo Asri, Kecamatan Kajen, terus menuai keluhan dari warga Desa Sabarwangi yang terdampak pencemaran lingkungan. Meskipun keluhan ini telah berlangsung selama bertahun-tahun, hingga kini belum ada solusi konkret dari pemerintah yang dirasakan oleh masyarakat.
Status Perizinan TPA Bojonglarang Masih Dipertanyakan
Saat dikonfirmasi, pihak Perhutani Pekalongan Timur menyatakan bahwa izin penggunaan kawasan hutan untuk TPA tidak berada di bawah kewenangan mereka, melainkan di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sesuai dengan Peraturan Menteri LHK No. 7.
“Pemkab Pekalongan telah mengajukan permohonan perpanjangan izin ke Perhutani, tetapi pemberian izin penggunaan kawasan hutan untuk TPA ada di Kementerian Kehutanan. Sementara di kantor Perhutani Pekalongan Timur, tidak terdapat dokumen perizinan yang dimaksud,” jelas pihak Perhutani melalui pesan WhatsApp.
Revitalisasi TPA Masuk Program Prioritas Pemkab Pekalongan
Menanggapi keluhan warga, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Pekalongan, Gozali, menyampaikan bahwa revitalisasi TPA Bojonglarang telah menjadi program prioritas pemerintah daerah.
“Saat ini sedang dalam proses penyiapan lokasi baru,” ujar Gozali.
Meski ada rencana pemindahan TPA, warga Sabarwangi berharap langkah nyata segera dilakukan untuk mengatasi pencemaran yang telah berlangsung lama. Kejelasan mengenai status perizinan TPA Bojonglarang pun masih menjadi pertanyaan besar yang perlu mendapatkan perhatian serius dari pemerintah dan pihak terkait.