Investigasi Indonesia
Blora, Jawa Tengah – Seorang warga Blora mengeluhkan keterlambatan penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang sudah hampir dua bulan tak kunjung selesai. Ia merasa dirugikan karena keterlambatan ini berdampak pada pekerjaannya sebagai pengemudi GrabCar, terutama terkait penggunaan BBM subsidi dan potensi tilang di jalan.
Menurut aduan yang muncul di laman LaporGub bernomor LGMB37211286 pada Rabu (26/2/2025), pemohon STNK mengaku harus tetap menggunakan plat nomor lama karena plat baru tidak terdaftar di aplikasi MyPertamina untuk pembelian BBM subsidi. Akibatnya, ia sering mengalami pemeriksaan polisi di jalan karena plat nomor yang dianggap mati.
“Kalau kami telat bayar pajak, langsung kena denda. Tapi kalau pihak Samsat yang terlambat, mereka hanya bisa bilang maaf tanpa sanksi. Ini sangat merugikan!” keluhnya.
Ia berharap pihak terkait segera memberikan solusi atas masalah ini, karena keterlambatan penerbitan STNK bukan hanya menyulitkan warga dalam penggunaan BBM subsidi, tetapi juga membahayakan mereka di jalan akibat potensi penilangan oleh polisi.
Sementara tanggapan dari Kasat Lantas Polres Blora, AKP Anggito Erry Kurniawan ketika dihubungi melalui pesan WhatsApp membenarkan tentang adanya keterlambatan terbitnya STNK.
“Memang benar terjadi keterlambatan stnk dan dari pihak kepolisian memberikan surat pengganti stnk dan diberikan stempel sebagai tanda untuk pengganti stnk sementara. Jika ada pemeriksaan kepolisian maka yang bersangkutan dapat menunjukkan surat keterangan pengganti tersebut sebagai pengganti stnk sementara,” jawab Kasat.
Namun ketika ditanya terkait pemilk kendaraan tidak bisa mendaftar barcode Pertamina untuk membeli BBM Subsidi karena file STNK belum ada, Katlantas tidak bisa memberikan jawaban.