STNK Tak Kunjung Terbit Selama 2 Bulan, Warga Blora Merasa Dirugikan

Gambar Gravatar

“Untuk hal tersebut akan kami laporkan pada pimpinan,” pungkasnya.

Selain itu ada hal menarik yang ditemukan tim redaksi, aduan/laporan warga tersebut tiba-tiba hilang pada hari Kamis 27 Februari pukul 10:10 dan tidak bisa diakses dari laman LaporGub dan sempat muncul status ‘Dikembalikan‘, hingga memunculkan tanda tanya besar. Karena biasanya setiap laporan/aduan masyarakat tetap tertera dan tidak hilang melainkan berstatus Disposisi,Verifikasi atau Selesai.

Hingga berita ini dipublikasikan laporan tersebut masih belum muncul alias hilang. Namun tim redaksi sempat merekam tampilan akhir laporan tersebut seperti yang tertera pada foto dibawah ini.

Bacaan Lainnya

Aturan Hukum dan Ancaman Pidana

Keterlambatan penerbitan STNK yang berkepanjangan ini bisa dikategorikan sebagai kelalaian administrasi pelayanan publik, yang bertentangan dengan:

Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik

Pasal 18: Instansi penyelenggara layanan wajib memberikan kepastian waktu pelayanan kepada masyarakat.

Pasal 54: Jika ada kelalaian yang merugikan masyarakat, petugas bisa dikenai sanksi administratif hingga pidana.

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

Pasal 280: Kendaraan yang tidak memiliki STNK atau menggunakan plat nomor tidak sesuai ketentuan dapat dikenai sanksi pidana kurungan 2 bulan atau denda Rp 500.000.

Dengan adanya ketentuan ini, masyarakat berhak meminta pertanggungjawaban dari Samsat atau Satlantas atas keterlambatan penerbitan STNK. Jika tidak segera ada solusi, warga dapat mengajukan aduan resmi ke Ombudsman RI atau gugatan perdata atas kerugian yang mereka alami.

Pihak terkait diharapkan segera mengambil tindakan guna memastikan pelayanan publik berjalan efektif, transparan, dan adil bagi seluruh masyarakat.

(Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *