Stop Pungli Berkedok Sumbangan Komite Sekolah

Gambar Gravatar

Transparansi Penggunaan Dana

Setiap dana yang diterima melalui sumbangan harus digunakan secara transparan dan akuntabel. Hindari penyalahgunaan dana dengan langkah berikut:

  • Laporan penggunaan dana diumumkan secara rutin kepada seluruh orang tua/wali murid.
  • Dana disimpan di rekening resmi sekolah, bukan pribadi.

Dasar hukum:

  • UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 3: Penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara dapat dipidana.

Tindak Lanjut jika Ada Dugaan Pungli

Jika menemukan indikasi pungli, masyarakat dapat melaporkannya melalui:

  • Layanan Saber Pungli di nomor pengaduan yang tersedia.
  • Kantor Inspektorat Daerah atau Dinas Pendidikan setempat.
  • Atau bisa juga melalui email redaksi@investigasiindonesia.co.id

Ancaman Pidana untuk Praktik Pungli

Praktik pungli dapat dikenai ancaman pidana berdasarkan:

Bacaan Lainnya
  1. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 12:
    • Ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda hingga Rp1 miliar.
  2. Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan:
    • Ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun.
  3. UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Pasal 54:
    • Sanksi administratif atau pidana bagi penyelenggara layanan publik yang melakukan pungli.

Mencegah pungli di lingkungan sekolah memerlukan kesadaran dan kerja sama semua pihak, termasuk sekolah, komite, dan orang tua siswa. Pastikan setiap sumbangan memenuhi unsur sukarela, transparan, dan sesuai aturan hukum. Dengan demikian, kita dapat menciptakan lingkungan pendidikan yang bersih, transparan, dan bebas pungli.

“Mari bersama hentikan praktik pungli demi pendidikan yang lebih baik untuk generasi mendatang.”

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *