Membongkar Rahasia Mesin Penyembuh Tesla Kode 369

Abah Sofyan

Edukasi Hukum: Regulasi Klaim Alat Kesehatan di Indonesia

Di tengah maraknya penjualan “Alat Terapi Listrik” atau “Kalung Frekuensi” yang mengklaim menggunakan teknologi Tesla, masyarakat dan produsen harus memahami hukum yang berlaku di Indonesia:

Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan: Setiap alat yang diklaim mampu mendiagnosis, mencegah, menyembuhkan, atau memulihkan penyakit dikategorikan sebagai Alat Kesehatan (Alkes). Alat tersebut wajib memiliki Izin Edar dari Kementerian Kesehatan RI.

Ancaman Pidana: Memproduksi, mengedarkan, atau mengiklankan alat kesehatan palsu atau tanpa izin edar, terlebih memberikan janji kesembuhan yang belum teruji secara uji klinis medis, dapat dijerat dengan sanksi pidana berat berupa penjara dan denda miliaran rupiah.

Peringatan Modus Penipuan: Menggunakan nama tokoh besar seperti “Nikola Tesla” atau “Quantum” untuk menjual produk kesehatan tanpa bukti medis adalah bentuk pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Konsumen (Penyesatan Informasi).

Bacaan Lainnya

Catatan Redaksi: Konsep frekuensi 3-6-9 Nikola Tesla adalah mahakarya pemikiran fisika yang melampaui zamannya. Penggunaan terapi suara (Sound Healing) menggunakan frekuensi HP/Speaker adalah metode relaksasi alternatif yang sangat aman dan murah untuk dicoba di rumah. NAMUN, redaksi memperingatkan dengan sangat tegas: Jangan pernah mencoba merakit kumparan listrik tegangan tinggi (Tesla Coil) sendiri di rumah untuk tujuan medis. Sengatan listrik arus tinggi sangat mematikan. Untuk penyakit kronis yang serius, diagnosis medis dari dokter spesialis dan pengobatan rumah sakit tetap harus menjadi prioritas utama penyelamatan nyawa.

(Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Gravatar profile
  • Rating