Ancaman Hukuman
Akibat perbuatannya, korban mengalami kerugian sekitar Rp 2,8 juta. Sementara itu, pelaku terancam dijerat dengan Pasal 363 KUHP Jo Pasal 53 KUHP tentang percobaan pencurian dengan pemberatan.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan memasang kamera pengawas di tempat usaha guna mencegah tindak kejahatan serupa.
(Hatose)