Terekam CCTV, Pencuri Spare Part Sepeda Motor di Pekalongan Ditangkap Warga

Gambar Gravatar

Ancaman Hukuman

Akibat perbuatannya, korban mengalami kerugian sekitar Rp 2,8 juta. Sementara itu, pelaku terancam dijerat dengan Pasal 363 KUHP Jo Pasal 53 KUHP tentang percobaan pencurian dengan pemberatan.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan memasang kamera pengawas di tempat usaha guna mencegah tindak kejahatan serupa.

(Hatose)

Bacaan Lainnya

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *