Dalam pemeriksaan, YLK mengaku mendapat perintah dari salah satu petinggi AQAP, AM/AZ, untuk melakukan aksi teror di Bursa Efek Singapura.
Penangkapan ini juga menghasilkan temuan bukti-bukti penting, termasuk satu lembar buletin dakwah Hizbut Tahrir Indonesia, paspor atas nama Yudi Lukito Kurniawan, dan dokumen pemeriksaan imigrasi Singapura.
Kombes Pol. Aswin Siregar, S.I.K., M.Si, M.Sc.Eng., Ph.D., juru bicara Densus 88 Antiteror Polri, menyatakan, “Penangkapan ini merupakan hasil dari kerja keras dan koordinasi tim dalam memburu para teroris yang telah lama menjadi ancaman bagi keamanan nasional dan internasional, Selasa (3/9/2024).
Dengan tertangkapnya YLK, Densus 88 terus menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan menindak tegas para pelaku terorisme di Indonesia.
(M. Efendi)