Investigasi Indonesia
Jepara, Jawa Tengah – Sebuah truk pengangkut solar bersubsidi kedapatan melakukan pengisian ilegal di SPBU Senenan, Kecamatan Jepara. Ketika aksi tersebut dipergoki oleh salah satu rekan wartawan di Jepara, sopir truk langsung kabur membawa kendaraannya dengan kecepatan tinggi, menghindari upaya konfrontasi.
Rekan wartawan berusaha menghentikan truk secara persuasif, namun upaya tersebut tidak membuahkan hasil. Pengejaran pun dilakukan, namun truk berhasil menghilang setelah melaju ke arah Mantingan, Bulungan, hingga Pecangaan.
Upaya Penghalangan oleh Mandor dan Bos
Dalam proses pengejaran, seorang mandor dari pihak pengangkut berusaha menghentikan wartawan dengan cara menghadang kendaraan dan melakukan panggilan telepon kepada bos mereka. Dalam percakapan tersebut, bos pengangkut diduga mencoba mengalihkan perhatian wartawan untuk memberi waktu kepada truk agar melarikan diri.
Modus Lama, Pengawasan Lemah
Aksi serupa ternyata bukan kali pertama terjadi di wilayah Jepara. Sebelumnya, sebuah insiden terjadi di Jalan Raya Jengotan, Kecamatan Kembang, ketika sebuah truk bermuatan puluhan jeriken solar terguling, menyebabkan kemacetan panjang dan membahayakan pengguna jalan.
Warga mengeluhkan lemahnya pengawasan terhadap aktivitas pengangkutan ilegal bahan bakar bersubsidi.
“Kami sudah bosan dengan laporan tanpa hasil. Pelaku seperti kebal hukum,” ujar seorang warga yang geram.
Referensi Hukum dan Ancaman Pidana
Kegiatan pengangkutan dan penyalahgunaan bahan bakar bersubsidi merupakan pelanggaran serius terhadap:
- Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi
- Pasal 55:
“Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi oleh pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.”
- Pasal 55:
- Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak
- Bahan bakar bersubsidi hanya boleh digunakan oleh pihak yang memenuhi kriteria tertentu. Penyalahgunaan distribusi dapat dikenakan sanksi pidana dan administratif.
- Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
- Pasal 368:
“Setiap perbuatan memaksa orang lain untuk menyerahkan sesuatu, baik secara langsung maupun tidak langsung, termasuk menggunakan ancaman, dapat dijerat pidana.”
- Pasal 368:
Ancaman Pidana
Jika terbukti, pelaku dapat dijatuhi:
- Pidana Penjara: Maksimal 6 tahun.
- Denda: Hingga Rp60 miliar.
Masyarakat mendesak aparat penegak hukum untuk segera bertindak tegas terhadap pelaku dan jaringan penyalahgunaan solar bersubsidi ini. Penindakan yang lemah hanya akan memberikan ruang bagi pelaku untuk terus beraksi, merugikan masyarakat, dan menimbulkan kerugian negara yang signifikan.