Pekalongan, Jawa Tengah – Tiga anggota Polres Pekalongan yang akan melaksanakan pernikahan menjalani sidang Badan Pembantu Penasehat Perkawinan Perceraian dan Rujuk (BP4R) di aula Polres Pekalongan pada Rabu (11/09). Sidang ini dipimpin oleh Wakapolres Pekalongan, Kompol Kholid Mawardi, S.H., M.H.
Ketiga anggota yang menjalani sidang adalah Bripka Lutvi Setiawan B. S dengan Musdalifatul Jannah, Briptu M. Chandiago Putra Jaya dengan Dwi Harni, S.M., M.M, dan Briptu Muh. Rizal Yuniarda dengan Shela Sufa Irfaniya.
Dalam kesempatan tersebut, Wakapolres Pekalongan memberikan arahan kepada ketiga calon pengantin. Ia menjelaskan bahwa sidang BP4R adalah syarat untuk memperoleh izin nikah bagi anggota Polri dan untuk memastikan keabsahan dokumen pranikah secara agama. Selain itu, sidang ini bertujuan untuk mengevaluasi kesiapan anggota Polri dan pasangan dalam membangun rumah tangga yang sesuai dengan peraturan institusi.
“Sidang ini merupakan langkah resmi dalam proses pernikahan. Penting untuk melakukan pengecekan guna memastikan bahwa calon pasangan benar-benar saling mengenal dan siap menjalani kehidupan bersama,” ujar Wakapolres.