Investigasi Indonesia
Semarang, Polda Jateng – Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Tengah kembali menunjukkan keberhasilannya dalam mengungkap dua kasus kriminal besar yang meresahkan masyarakat. Kasus pertama adalah perampokan bersenjata di rumah seorang pedagang kelontong di Pati, sementara kasus kedua melibatkan pelaku jual beli mobil bodong yang melawan petugas saat ditangkap di Banyumanik, Semarang.
Kasus 1: Perampokan Bersenjata di Pati
Dalam konferensi pers di Mapolda Jateng, Rabu (12/2/2025), Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio, didampingi Kabid Humas Kombes Pol Artanto dan Kasubdit III Jatanras AKBP Helmy Tamaela, mengungkap kronologi kasus perampokan di Pati yang terjadi pada Senin (20/1/2025) dini hari.
Korban, Zuhdi Utsman (44), warga Kedungwinong, Sukolilo, Pati, mengalami perampokan di rumahnya saat sedang terlelap. Tiga pelaku berinisial BW, AK, dan FR membobol rumah korban dengan memotong gembok pagar dan mematikan listrik sebelum melancarkan aksinya.
“Para pelaku adalah residivis. Otak dari perampokan ini adalah BW, yang merupakan tetangga korban. Ia telah merencanakan aksi ini selama satu bulan,” ungkap Kombes Pol Dwi Subagio.
Saat korban mencoba melawan, pelaku menggunakan parang dan menodongkan pistol mainan untuk mengintimidasi korban. Akibatnya, mereka berhasil menggasak uang tunai Rp 261 juta dan sebuah ponsel milik korban.
Setelah penyelidikan intensif oleh Polresta Pati dan Polda Jateng, para pelaku berhasil ditangkap di Jepara saat berusaha melarikan diri. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk sisa uang hasil kejahatan.
“Para pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara,” tegas Kombes Dwi.
Kasus 2: Pelaku Jual Beli Mobil Bodong Tabrak Polisi Saat Ditangkap
Kasus kedua melibatkan sindikat jual beli mobil bodong, yang puncaknya terjadi saat pelaku menabrak petugas di Banyumanik pada Senin (10/2/2025) dini hari.