Tim Jatanras Polda Jateng Berhasil Ungkap Dua Kasus Kriminal Menonjol di Februari 2025

Gambar Gravatar

Kasus ini bermula dari laporan warga Bandung bernama Cecep, yang melaporkan perampasan mobil miliknya di Polsek Suruh, Kabupaten Semarang, pada Minggu (9/2/2025) dini hari.

Tim Resmob Polda Jateng segera melakukan penyelidikan menggunakan teknologi digital tracking dan menemukan keberadaan pelaku di sebuah Toyota Innova hitam berpelat H-1939-MO di Srondol Wetan, Banyumanik, Semarang.

Saat petugas melakukan pencegatan dan menunjukkan identitas sebagai polisi, pelaku justru berusaha melarikan diri dengan menabrak tiga anggota kepolisian.

“Meski mencoba kabur, petugas berhasil menangkap tiga pelaku, termasuk ARW (35), warga Magelang, yang merupakan pengemudi mobil dan otak dari sindikat ini,” jelas Kombes Pol Dwi Subagio.

Bacaan Lainnya

Dari tangan pelaku, polisi menyita tiga unit mobil curian, yaitu:

  • Honda Jazz Nopol B-2869-KMZ
  • Toyota Camry Nopol B-2309-VL
  • Toyota Innova Nopol H-1939-MO

“Tiga anggota polisi yang ditabrak pelaku telah mendapat perawatan di RS Bhayangkara Semarang dan kini sudah diperbolehkan kembali bertugas,” tambahnya.

Atas perbuatannya, ARW dijerat dengan beberapa pasal berat, yaitu:

  • Pasal 481 KUHP tentang penadahan,
  • Pasal 212 KUHP tentang melawan petugas,
  • Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen,
  • Ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Polisi Tegaskan Komitmen Berantas Kriminalitas di Jateng

Keberhasilan Polda Jateng dalam mengungkap dua kasus besar ini menunjukkan komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan dan memberantas kejahatan di Jawa Tengah.

Masyarakat diimbau untuk lebih waspada terhadap modus kejahatan yang semakin beragam dan segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

“Kami akan terus menindak tegas pelaku kejahatan. Jangan ragu untuk melapor jika melihat atau mengalami tindak kriminal,” tutup Kombes Pol Dwi Subagio.

(Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *