Tumpahan Solar di Jepara Sebabkan Banyak Korban Jatuh, Diduga Ulah Mafia BBM

Gambar Gravatar

Sejumlah korban yang mengalami luka-luka saat ini tengah menjalani perawatan di Rumah Sakit Islam Jepara. Berikut daftar korban yang telah teridentifikasi:

  • Muh Khotib (70), warga Jobokuto, Dukuh Ngemplak RT 7 RW 2, domisili Wonorejo RT 11 RW 03.
  • Maharani Eka Pertiwi, warga Tubanan RT 6, siswi kelas 10 SMK 1 Jepara.
  • Wahyudi (41), warga Jerukwangi RT 3 RW 3.
  • Tiyas Ramandhani (11), warga Desa Jerukwangi RT 3 RW 3, Kecamatan Bangsri.

Menurut keterangan warga, jumlah korban yang terjatuh akibat tumpahan solar sebenarnya lebih banyak. Namun, sebagian dari mereka memilih untuk langsung pulang setelah mengalami kecelakaan ringan.

“Saya dan Pak Catur langsung menolong korban yang jatuh akibat solar ini. Banyak yang jatuh, tapi ada yang memilih pulang,” ungkap Sri Suliswati, warga Mambak.

Beruntung, aparat kepolisian dan petugas pemadam kebakaran segera turun ke lokasi untuk membersihkan tumpahan solar agar tidak menyebabkan kecelakaan lebih lanjut.

Bacaan Lainnya

Mafia Solar Kembali Beraksi? Ketua Grib Jepara Desak Polisi Bertindak

Ketua Grib Jepara, Agus Adodi, dengan tegas mengecam peristiwa ini dan mendesak pihak berwenang untuk segera bertindak.

“Ini sudah tidak bisa ditolerir! Mafia solar harus diberantas. Jika polisi enggan menindak, maka kami, Grib Jaya Jepara, akan bertindak tegas dan keras,” ujarnya dengan nada geram.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Jepara, AKP M. Faizal Wildan Umar Rela, saat dikonfirmasi awak media melalui WhatsApp, menyatakan bahwa pihaknya sudah menurunkan anggota untuk mengecek lokasi kejadian dan melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Ancaman Pidana bagi Pelaku Penyalahgunaan BBM Bersubsidi

Jika terbukti ada unsur kesengajaan atau kelalaian dalam kasus ini, pelaku dapat dijerat dengan berbagai pasal hukum, antara lain:

  • Pasal 53 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi – Mengatur tentang penyalahgunaan BBM bersubsidi dengan ancaman pidana 6 tahun penjara dan denda hingga Rp 60 miliar.
  • Pasal 359 KUHP – Kelalaian yang menyebabkan orang lain luka-luka atau meninggal dunia, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
  • Pasal 188 KUHP – Tindakan yang membahayakan keselamatan umum dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara.

Kasus ini menjadi ujian bagi aparat kepolisian dalam memberantas mafia BBM ilegal yang kerap merugikan masyarakat. Publik berharap kejadian serupa tidak terulang dan para pelaku segera diungkap serta dijatuhi hukuman setimpal.

(Tim/Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *