Warga Palu Diamankan Polisi Diduga Jual Minyak Urut dengan Cara Paksa di Pekalongana

Gambar Gravatar

Menurut keterangan AR, ia telah berada di sekitar Pasar Wiradesa selama empat hari. Ia menjual minyak urut untuk mengumpulkan uang guna biaya pulang ke Palu.

Respons Pengelola Pasar

Pengelola dan petugas keamanan pasar meminta agar AR tidak lagi beraktivitas di sekitar Pasar Wiradesa. Mereka khawatir kehadiran AR dapat menimbulkan keresahan di kalangan pedagang dan pengunjung pasar.

Keputusan Polisi

Setelah dilakukan pemeriksaan, polisi tidak menemukan cukup bukti untuk menahan AR terkait tindak pidana.

“Tidak ada laporan resmi dari warga, dan tidak ditemukan unsur pidana dalam kasus ini,” jelas Kasubsi Penmas.

Bacaan Lainnya

AR akhirnya dilepaskan setelah pihak kepolisian membantunya dengan memberikan transportasi dan uang untuk perjalanan ke Pelabuhan Tanjung Mas, Semarang, agar ia dapat kembali ke Palu.

Pesan dari Kepolisian

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya menjaga ketertiban dan keamanan di tempat umum. Polisi menghimbau warga untuk melaporkan setiap tindakan yang mencurigakan atau meresahkan agar dapat ditindaklanjuti secara hukum.

(Hatose)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *