Warga Sukoharjo Keluhkan Kendala Perpanjangan Pajak Mobil Pickup di Gerai Samsat Keliling

Gambar Gravatar

Investigasi Indonesia

Sukoharjo, Jawa Tengah – Seorang warga Sukoharjo melaporkan keluhannya melalui platform LaporGub dengan nomor aduan LGWP00307837 tertanggal 3 Februari 2025. Aduan tersebut menyoroti kendala dalam perpanjangan pajak tahunan mobil pickup di Gerai Samsat Keliling Kartasura, Sukoharjo.

Menurut pelapor, kendaraan jenis pickup tidak dapat melakukan perpanjangan pajak tahunan di layanan Samsat Keliling, berbeda dengan jenis kendaraan lainnya yang dapat mengakses layanan tersebut dengan mudah. Warga mempertanyakan alasan di balik pembatasan ini dan meminta penjelasan dari pihak berwenang.

Untuk mendapatkan penjelasan secara terperinci awak media mencoba menghubungi Kasat Lantas Polres Sukoharjo, AKP Bety Nugroho, S.H., M.H. Namun hingga berita ini dipublikasikan Kasatlantas tidak memberikan tanggapan terkait keluhan tersebut meskipun telah dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp

Bacaan Lainnya

Aturan Hukum Perpanjangan Pajak Kendaraan Bermotor

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), setiap pemilik kendaraan bermotor wajib melakukan pembayaran pajak dan perpanjangan STNK sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Selain itu, aturan mengenai pajak kendaraan bermotor diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah dalam pengelolaan pajak kendaraan bermotor.

Sanksi bagi Kendaraan yang Tidak Memperpanjang Pajak

Bagi pemilik kendaraan yang tidak memperpanjang pajak tepat waktu, terdapat beberapa konsekuensi hukum, di antaranya:

Denda Pajak Kendaraan Bermotor

Berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2011, keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor akan dikenakan denda sebesar 2% per bulan, dengan maksimal denda sebesar 48% dari jumlah pajak yang harus dibayarkan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *