Pelanggaran Administratif
Jika pajak kendaraan tidak diperpanjang dalam waktu lebih dari dua tahun, maka STNK akan dianggap tidak berlaku, dan kendaraan bisa masuk dalam kategori kendaraan bodong yang tidak bisa digunakan di jalan raya.
Ancaman Pidana
Berdasarkan Pasal 288 ayat (1) UU LLAJ, pengendara yang mengoperasikan kendaraan dengan STNK tidak sah atau tidak diperpanjang dapat dikenakan sanksi pidana berupa kurungan maksimal 2 bulan atau denda maksimal Rp500.000.
Tuntutan Transparansi Layanan Publik
Kendala dalam perpanjangan pajak kendaraan bermotor di Gerai Samsat Keliling seperti yang dialami warga Sukoharjo ini menunjukkan perlunya transparansi dan kemudahan akses layanan pajak bagi seluruh jenis kendaraan. Diharapkan pihak berwenang dapat segera memberikan klarifikasi mengenai alasan pembatasan layanan bagi mobil pickup serta mencari solusi agar pemilik kendaraan tidak mengalami kesulitan administratif.
Untuk menghindari denda dan sanksi hukum, pemilik kendaraan diimbau untuk memperpanjang pajak tepat waktu dan mencari tahu lokasi layanan yang sesuai dengan jenis kendaraannya.
(Red/TIM)