Aksi Kekerasan yang Menimpa Jurnalis di Pidie Jaya Mendapat Kecaman dari Berbagai Pihak

Gambar Gravatar
Paling kiri Herry S bersama Wilson Lalengke. Paling Kanan Ismed, Jurnalis CNN. (Foto by Herry)

“Para pelaku, termasuk pihak-pihak yang mendukung tindakan kekerasan ini, harus diproses secara hukum agar ada efek jera. Kekerasan terhadap jurnalis tidak boleh dibiarkan,” tegasnya.

Herry mengingatkan bahwa kebebasan pers dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 8 yang menyebutkan bahwa wartawan mendapatkan perlindungan hukum dalam menjalankan tugasnya serta menjaga Kode Etik Jurnalistik Wartawan.

Namun, ia juga mengakui bahwa implementasi perlindungan di lapangan tersebut masih jauh dari ideal dan safety sebagai sosial control.

Ketua Umum Aliansi Cyber Pers & Aktivis Indonesia berharap kasus ini menjadi perhatian serius bagi semua pihak, terutama pemerintah daerah dan penegak hukum agar bisa segera menindaklanjuti kasus pidana penganiayaan serta pendzaliman terhadap Insan Pers Jurnalistik Wartawan.

Bacaan Lainnya

“Penanganan tegas terhadap pelaku tindak pindana kekerasan terhadap Wartawan diharapkan dapat segera di proses secara Hukum yang berlaku, guna mencegah kekerasan serupa di masa mendatang dan memastikan jurnalis dapat bekerja dengan aman tanpa rasa takut ” tegas Herry Setiawan.

(Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *