Aturan Hukum
Prinsip keterbukaan dan tata kelola organisasi yang bebas dari kepentingan pribadi diatur dalam regulasi negara:
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 jo. UU Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan, yang mewajibkan organisasi menjaga persatuan, menerapkan asas keterbukaan, serta mengelola keuangan dan tata kelola internal secara akuntabel demi kepentingan umum.
Pasal 42 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang menetapkan larangan bagi pejabat atau pengurus dalam membuat keputusan yang mengandung benturan kepentingan (conflict of interest), guna mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang (abuse of power).
Catatan Redaksi: Kehancuran sebuah lembaga sering kali tidak disebabkan oleh ancaman dari luar, melainkan akibat kegagalan pengurusnya dalam mengendalikan ego dan kepentingan pribadi. Redaksi Investigasi Indonesia menegaskan bahwa profesionalisme adalah napas utama dalam kehidupan berorganisasi. Setiap jajaran pengurus dan anggota dituntut memiliki kedewasaan mental untuk menaruh kepentingan kolektif di atas ambisi individu. Tanpa pemisahan yang tegas antara urusan personal dan institusional, sebuah organisasi hanya akan menjadi alat kepentingan segelintir oknum dan kehilangan kepercayaan publik.






Tinggalkan Balasan