Bareskrim Polri Ungkap 4 Kasus Penyelundupan Ilegal Senilai Rp64,2 Miliar

Gambar Gravatar

Investigasi Indonesia

JakartaDirektorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri melalui Satgas Penyelundupan berhasil mengungkap empat kasus impor ilegal dalam tiga bulan terakhir. Kasus ini melibatkan penyelundupan berbagai jenis barang di Jakarta, Jawa Barat, dan Banten, dengan total nilai barang mencapai Rp51,2 miliar dan kerugian negara sebesar Rp64,2 miliar.

“Empat kasus penyelundupan ini mencakup berbagai jenis barang dengan nilai total Rp51.230.400.000 dan kerugian negara sebesar Rp64.257.680.000,” ujar Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Helfi Assegaf, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (4/2/2025).

Rincian 4 Kasus Penyelundupan yang Diungkap Bareskrim

1. Penyelundupan Tali Kawat Baja oleh PT Nobel Riggindo Samudra

Kasus pertama melibatkan penyelundupan tali kawat baja yang dilakukan oleh PT Nobel Riggindo Samudra, berlokasi di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Dalam kasus ini, RH, selaku Direktur Utama perusahaan, telah ditetapkan sebagai tersangka.

Bacaan Lainnya

Modus operandi:

  • Melakukan importasi tali kawat baja dari Korea Selatan, Portugal, India, dan Singapura.
  • Mengubah nomor pos tarif atau kode Harmonized System (HS) pada dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB).
  • Kode HS diubah dari tali kawat baja menjadi batang kecil, agar menghindari aturan Standar Nasional Indonesia (SNI) serta menghindari pembayaran bea masuk, PPh, PPN, dan pajak lainnya.

“Nilai barang yang diselundupkan mencapai Rp16,98 miliar, dengan kerugian negara sebesar Rp21,56 miliar,” ungkap Brigjen Pol Helfi Assegaf.

2. Penyelundupan Rokok Ilegal di Banten

Kasus kedua terjadi di Jl. Raya Jakarta KM 5, Kampung Parung, Serang, Banten, di mana penyidik berhasil menyita 511.648 batang rokok ilegal.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *