Bareskrim Polri Ungkap 4 Kasus Penyelundupan Ilegal Senilai Rp64,2 Miliar

Gambar Gravatar

Modus operandi:

  • Menempelkan pita cukai tidak sesuai peruntukannya.
  • Pita cukai untuk Sigaret Kretek Tangan (SKT) 10/12 batang digunakan untuk Sigaret Kretek Mesin (SKM) 20 batang.
  • Rokok ilegal tersebut dijual ke masyarakat dengan harga lebih murah, menggunakan sales keliling dan toko-toko kecil.

“Nilai barang mencapai Rp13,16 miliar, sedangkan kerugian negara ditaksir sebesar Rp26,28 miliar,” jelas Direktur.

3. Penyelundupan Barang Elektronik oleh PT Glisse Indonesia Asia

Kasus ketiga melibatkan penyelundupan barang elektronik tanpa sertifikat Standar Nasional Indonesia (SNI) oleh PT Glisse Indonesia Asia.

Modus operandi:

Bacaan Lainnya
  • Menjual produk elektronik ilegal, seperti Smart TV, Digital TV, mesin cuci, setrika listrik, LED TV, speaker, remote TV, hingga TV rekondisi tanpa sertifikasi SNI.
  • Penjualan dilakukan melalui media sosial tanpa izin resmi.

“Total barang elektronik yang disita sebanyak 2.406 unit, dengan nilai Rp18,08 miliar, dan kerugian negara Rp5,61 miliar,” tambahnya.

4. Penyelundupan Sparepart Palsu R-4 Berbagai Merek

Kasus terakhir adalah penjualan sparepart palsu untuk mobil Honda, Suzuki, Mitsubishi, Toyota, Isuzu, Daihatsu, dan Ford.

Modus operandi:

  • Barang ilegal dijual kembali ke toko-toko di Jakarta.
  • Sparepart palsu yang disita meliputi kampas rem, filter oli, filter solar, fan clutch, dan thermostat.

“Total nilai barang mencapai Rp3 miliar, dengan kerugian negara mencapai Rp10,8 miliar,” kata Brigjen Pol Helfi Assegaf.

Penyidik juga menyita 1.396 dus kampas rem berbagai merek, tiga mesin potong, empat mesin cetak, satu mesin lem press, dan berbagai alat produksi lainnya.

Komitmen Bareskrim dalam Pemberantasan Penyelundupan

Bareskrim Polri terus memperketat pengawasan terhadap praktik penyelundupan ilegal yang merugikan negara. Penindakan tegas ini menjadi bagian dari upaya menjaga stabilitas ekonomi dan persaingan usaha yang sehat.

“Kami akan terus menindak pelaku penyelundupan dengan tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tegas Brigjen Pol Helfi Assegaf.

(Arief/Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *