Investigasi Indonesia
Pekalongan, Jawa Tengah – Satuan Reserse Narkoba Polres Pekalongan berhasil mengamankan dua pria yang kedapatan membawa narkotika jenis sabu di Desa Pegandon, Kecamatan Karangdadap, pada Rabu malam (15/01/2025). Salah satu pelaku diketahui merupakan residivis kasus serupa.
Pengungkapan Bermula dari Informasi Warga
Kasat Narkoba Polres Pekalongan, AKP Roby Novi Diawanto, S.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan warga yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut. Setelah menerima informasi, pihak kepolisian langsung bergerak melakukan penyelidikan.
“Ketika tiba di lokasi, kami melihat dua pria dengan gelagat mencurigakan dan terlihat tergesa-gesa. Setelah digeledah, kami menemukan satu paket sabu terbungkus plastik klip transparan dan dilapisi isolasi hitam seberat 0,38 gram dalam genggaman salah satu pelaku,” ungkap AKP Roby.
Identitas Pelaku dan Modus Operandi
Kedua pelaku yang ditangkap adalah SZ alias Sapri (44) dan TS (33). Berdasarkan pemeriksaan, TS diketahui merupakan residivis dengan kasus serupa. Mereka mengaku membeli sabu tersebut dari seseorang berinisial X seharga Rp450 ribu, dengan sistem patungan.
“Pelaku TS telah melakukan transaksi narkotika dengan X lebih dari 10 kali. Barang ini rencananya akan digunakan di sebuah kos di wilayah Batang,” tambah AKP Roby.
Barang Bukti dan Proses Penyelidikan
Selain barang bukti sabu seberat 0,38 gram, polisi juga menyita barang-barang pendukung untuk keperluan penyidikan. Kedua pelaku saat ini telah diamankan di Polres Pekalongan untuk pengembangan lebih lanjut.