Awas Pungli Samsat! Kenali Hak Wajib Pajak dan Sanksinya

Abah Sofyan
Ilustrasi Pelayanan Samsat - Foto AI

Investigasi Indonesia

Jakarta – Kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) seringkali menjadi momok bagi sebagian masyarakat karena stigma birokrasi berbelit dan praktik pungutan liar (pungli). Padahal, dalam UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, negara menjamin kemudahan dan kepastian biaya. Masyarakat wajib tahu hak-haknya dan kemana harus melapor jika diperas oknum petugas.

Kenali Layanan Resmi Samsat

Samsat merupakan layanan terpadu tiga instansi (Polri, Dispenda, Jasa Raharja). Berikut layanan utama yang menjadi hak wajib pajak:

Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Tahunan: Pengesahan STNK tahunan.

Bacaan Lainnya

Perpanjangan STNK 5 Tahunan: Ganti pelat nomor (TNKB) & cek fisik.

Bea Balik Nama (BBNKB): Ubah kepemilikan kendaraan.

Mutasi & Blokir: Pindah domisili atau lapor jual kendaraan.

Digitalisasi Jadi Solusi Hapus Celah Calo

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri terus berupaya menutup celah pungutan liar dengan meminimalisir pertemuan fisik. Salah satu terobosan utamanya adalah penggunaan aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional).

Masyarakat kini didorong untuk mengurus kewajiban pajaknya secara online. Pembayaran langsung masuk ke kas negara, memutus mata rantai percaloan. Polri menegaskan bahwa pelayanan yang bersih dan transparan adalah hak mutlak masyarakat.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Gravatar profile
  • Rating