Dasar Hukum: Pungli Itu Tindak Pidana!
Setiap rupiah yang diminta di luar ketentuan resmi adalah kejahatan jabatan. Masyarakat dilindungi oleh payung hukum yang kuat:
UU No. 25 Tahun 2009 (Tentang Pelayanan Publik): Penyelenggara wajib menetapkan standar biaya yang jelas.
PP No. 76 Tahun 2020: Satu-satunya acuan tarif resmi PNBP Polri (biaya cetak STNK/BPKB/Pelat Nomor). Di luar harga ini adalah ilegal.
KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana): Oknum aparat yang meminta uang di luar aturan dapat dijerat pasal Pemerasan dalam Jabatan.
Kanal Pengaduan & Sanksi Sosial
Jangan diam jika Anda menjadi korban. Gunakan saluran berikut untuk memberi efek jera:
Beri Rating & Ulasan di Google Maps (Sanksi Sosial):
Ini cara termudah dan paling transparan. Cari lokasi kantor Samsat tersebut di Google Maps, beri Bintang 1, dan tulis kronologi kejadian secara rinci (sebutkan loket berapa dan ciri-ciri oknum). Ulasan buruk menjadi jejak digital yang merusak citra instansi dan seringkali memicu atensi pimpinan pusat untuk melakukan evaluasi mendadak.
Aplikasi PROPAM PRESISI:
Saluran resmi untuk melaporkan oknum polisi nakal langsung ke Divisi Propam Mabes Polri.
Lapor Media Massa:
Kirimkan bukti video/audio ke redaksi media sebagai fungsi kontrol sosial. Viralitas seringkali memaksa instansi bertindak cepat.
Ombudsman RI:
Lembaga negara pengawas pelayanan publik (WA: 0811-988-3737).
Tips Agar Tidak Jadi Korban
Urus Sendiri & Cashless: Gunakan aplikasi SIGNAL atau transfer bank.
Tolak Tanpa Kwitansi: Jangan bayar jika tidak ada bukti resmi negara (Slip PNBP).
Hindari Calo: Jangan titip berkas pada orang tak dikenal baik di dalam kantor maupun di parkiran.
(Red)








Tinggalkan Balasan