BNPT dan Densus 88 Gelar Deklarasi Pembubaran Jamaah Islamiyah

Gambar Gravatar

Investigasi Indonesia

Solo, Jawa Tengah – Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) bersama Detasemen Khusus 88 Antiteror (Densus 88 AT) Polri melaksanakan deklarasi pembubaran Jamaah Islamiyah (JI) dan ikrar setia mantan anggota JI kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Kegiatan ini bertujuan untuk memperkokoh nilai-nilai ideologi Pancasila, demokrasi, dan hak asasi manusia (HAM).

Melansir laman BNPT, deklarasi berlangsung di Convention Hall Terminal Tirtonadi, Solo, Jawa Tengah, pada Sabtu (21/12/2024). Acara ini menjadi penutup rangkaian kegiatan serupa yang telah dilaksanakan sebanyak 45 kali di berbagai wilayah Indonesia.

Pendampingan untuk Kehidupan Harmonis

Dalam sambutannya, Kepala BNPT, Komjen Pol. Eddy Hartono, S.I.K., M.H., menegaskan pentingnya pendampingan berkelanjutan bagi para mantan anggota Jamaah Islamiyah. Pendampingan ini mencakup pelatihan wawasan kebangsaan, kewirausahaan, serta kegiatan lain yang mendukung kehidupan harmonis di tengah masyarakat.

Bacaan Lainnya

“Kami berkomitmen memberikan pelatihan dan pendampingan kepada mantan anggota Jamaah Islamiyah agar mereka dapat hidup rukun di tengah masyarakat yang majemuk,” ujar Komjen Eddy.

Ia juga menyebutkan bahwa deklarasi ini merupakan momen bersejarah yang menjadi tonggak penting menuju Indonesia Emas 2045, sebuah visi untuk masa depan Indonesia yang lebih maju dan inklusif.

Apresiasi dari Kapolri

Kapolri, Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo, turut hadir dalam acara tersebut. Ia memberikan apresiasi kepada BNPT, Densus 88, dan pihak-pihak yang telah berkolaborasi dalam mewujudkan ikrar setia ini.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *