Cegah Penyimpangan, Penjualan Gas 3 KG Tak Lagi Melalui Pengecer

Gambar Gravatar
Ilustrasi Pengecer Gas 3KG. (Gambar by Meta AI)

“Kami ingin memastikan harga yang diterima masyarakat tetap sesuai dengan batasan yang telah ditetapkan,” jelasnya.

Kebijakan ini diatur dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas (LPG) Tertentu Tepat Sasaran. Aturan tersebut menyatakan bahwa penjualan elpiji 3 kg hanya boleh dilakukan oleh subpenyalur yang memiliki NIB. Pertamina, sebagai badan usaha yang bertanggung jawab atas distribusi elpiji 3 kg, wajib melaporkan daftar subpenyalur kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM.

Dampak Positif bagi Masyarakat dan Pemerintah

Dengan diterapkannya kebijakan ini, diharapkan masyarakat dapat menikmati harga elpiji 3 kg yang lebih stabil dan terjangkau. Selain itu, pemerintah juga dapat meminimalisir praktik penyimpangan dalam distribusi elpiji subsidi, seperti penimbunan atau penjualan ilegal.

Bagi pengecer yang ingin tetap berpartisipasi dalam penjualan elpiji 3 kg, pendaftaran sebagai subpenyalur resmi melalui OSS menjadi langkah wajib. Proses ini diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam distribusi elpiji subsidi di Indonesia.

Bacaan Lainnya

(Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *