Forkopimda dan Media Sinergi Bangun Jepara Mulus

Abah Sofyan

“Teman-teman pers harus objektif. Jika ada hal yang tidak sesuai visi misi pemerintah, silakan dikritisi. Namun, jika ada kebijakan yang baik bagi masyarakat, jangan dilupakan. Objektivitas adalah kunci kepercayaan publik,” tegasnya.

Dukungan serupa disampaikan Wakapolres Jepara, Kompol Edy Sutrisno, S.E., S.I.K., M.H., yang berharap sinergitas lintas sektoral ini dapat mewujudkan program “Jepara Mulus” secara nyata. Kegiatan ini juga dihadiri oleh perwakilan Kodim 0719/Jepara yang mewakili Dandim Letkol Arm Ranna Hidfitriyadi, S.Sos., sebagai bentuk soliditas Forkopimda dalam menjaga kondusivitas wilayah. (Red)

Edukasi Hukum: Kode Etik dan Perlindungan Hukum Pers

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, jurnalis dalam menjalankan tugasnya dilindungi secara hukum selama mematuhi Kode Etik Jurnalistik (KEJ). Namun, tindakan intimidasi, pemerasan, atau pengancaman yang dilakukan dengan dalih tugas jurnalistik dapat dijerat dengan Pasal 368 KUHP (pemerasan) atau Pasal 335 KUHP (perbuatan tidak menyenangkan). Masyarakat berhak melaporkan oknum jurnalis nakal kepada Dewan Pers atau aparat penegak hukum guna menjaga marwah profesi wartawan yang bermartabat.

Catatan Redaksi: Artikel ini disusun berdasarkan laporan kegiatan silaturahmi Forkopimda Kabupaten Jepara bersama insan pers pada Maret 2026. Redaksi Investigasi Indonesia berkomitmen menyajikan informasi yang akurat dan berimbang demi mendukung transparansi pelayanan publik di Indonesia.

Bacaan Lainnya
Promo Terbatas

(Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Gravatar profile
  • Rating