Penyuluh Agama Bondowoso Gelar Munajat di Masjid Cheng Ho

Abah Sofyan

Tinjauan Hukum dan Regulasi

Dalam kerangka administrasi pemerintahan dan pelayanan keagamaan, peran penyuluh agama diatur melalui peraturan perundang-undangan guna memastikan pembinaan umat berjalan optimal:

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara jo. Peraturan Menteri Agama: Memberikan mandat kepada Kementerian Agama untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama, termasuk pembinaan moral, mental, dan kerukunan umat beragama melalui tenaga penyuluh profesional.

Standar Pembinaan Penyuluh Agama: Menegaskan fungsi strategis penyuluh sebagai ujung tombak moderasi beragama, perekat persatuan bangsa, serta pembina akhlak masyarakat di tingkat akar rumput.

Catatan Redaksi: Berita ini disarikan dari kegiatan pembinaan keagamaan resmi demi mendukung keterbukaan dan akurasi informasi publik. Ruang koreksi, masukan, atau tanggapan senantiasa terbuka bagi masyarakat guna penyempurnaan pemberitaan.

Bacaan Lainnya

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Profil Gravatar
  • Rating