“Kami tidak meminta lebih, hanya ingin jalan yang layak dan aman. Jangan diabaikan hanya karena pejabatnya tidak pernah melewati jalan ini,” pungkas pelapor.
Pemerintah daerah diharapkan segera menanggapi keluhan ini agar keselamatan pengendara tidak terus terancam. Jika tidak ada tindakan nyata, warga berencana mengadukan masalah ini ke instansi terkait agar mendapatkan perhatian lebih serius.

Hingga berita ini dipublikasikan, laporan masih proses dengan status disposisi, karena ruas jalan tersebut masuk dalam kewenangan Provinsi.
—Sumber LaporGub—
Aturan Hukum dan Ancaman Pidana
Dalam kasus perbaikan jalan yang dilakukan secara asal-asalan hingga membahayakan keselamatan pengguna jalan, terdapat beberapa regulasi dan ancaman pidana yang dapat diterapkan terhadap pihak yang bertanggung jawab, baik itu pemerintah daerah, kontraktor, maupun pihak lain yang terlibat dalam proyek tersebut.
Undang-Undang yang Mengatur
- Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
- Pasal 24 ayat (1):
Penyelenggara jalan wajib segera dan berkesinambungan memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas. - Pasal 24 ayat (2):
Dalam hal belum dapat dilakukan perbaikan jalan yang rusak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyelenggara jalan wajib memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak untuk mencegah kecelakaan lalu lintas.
Ancaman Pidana:
- Jika kelalaian penyelenggara jalan mengakibatkan kecelakaan, mereka dapat dikenakan sanksi sesuai Pasal 273:
- Ayat (1): Jika jalan rusak menyebabkan kecelakaan dengan korban luka ringan → pidana penjara maksimal 6 bulan atau denda maksimal Rp12 juta.
- Ayat (2): Jika menyebabkan luka berat → pidana penjara maksimal 1 tahun atau denda maksimal Rp24 juta.
- Ayat (3): Jika menyebabkan korban meninggal dunia → pidana penjara maksimal 5 tahun atau denda maksimal Rp120 juta.
- Ayat (4): Jika tidak memberikan rambu peringatan, maka dapat dikenakan denda hingga Rp1,5 juta.
- Pasal 24 ayat (1):
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi
- Pasal 59 ayat (1):
Setiap penyedia jasa konstruksi wajib melaksanakan pekerjaan sesuai dengan standar teknis dan mutu yang telah disepakati dalam kontrak. - Pasal 96:
- Penyedia jasa konstruksi yang dengan sengaja mengerjakan proyek secara tidak sesuai spesifikasi dapat dikenakan pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.
- Pasal 59 ayat (1):
- Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor)
- Pasal 2 ayat (1):
Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar. - Pasal 3:
Jika pejabat atau penyelenggara negara menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri atau pihak lain dan merugikan keuangan negara, ancaman pidana adalah penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.
- Pasal 2 ayat (1):
Kasus yang Bisa Diterapkan:
- Jika proyek perbaikan jalan ini terbukti dilakukan dengan kualitas buruk karena ada penyalahgunaan anggaran atau praktik korupsi, maka kontraktor dan pejabat terkait bisa dijerat dengan pasal ini.
Pemerintah daerah wajib memperbaiki jalan dengan standar yang baik dan memberikan tanda peringatan jika belum bisa diperbaiki. Jika tidak, mereka bisa dikenakan pidana sesuai UU Lalu Lintas (Pasal 273).
- Kontraktor yang mengerjakan perbaikan jalan dengan kualitas buruk bisa dijerat dengan UU Jasa Konstruksi (Pasal 96).
- Jika ada indikasi penyimpangan anggaran atau korupsi dalam proyek ini, maka bisa dijerat dengan UU Tipikor (Pasal 2 dan 3) dengan ancaman hukuman hingga seumur hidup.
Dengan regulasi ini, warga yang merasa dirugikan bisa melaporkan kasus ini ke pihak berwenang seperti Polisi, Kejaksaan, atau KPK (jika ada dugaan korupsi dalam proyek ini).
(Red)
















Tinggalkan Balasan