Dirlantas Polda Jateng Berikan Klarifikasi terkait Dugaan Penggelapan Dana Pembayar Pajak oleh Oknum di Samsat Boyolali

Gambar Gravatar

Pasal 378 KUHP (Penipuan)

Jika terbukti pelaku melakukan penipuan untuk mendapatkan uang korban, dapat dikenakan pasal ini.

Ancaman pidana: 4 tahun penjara.

UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

Pelanggaran hak konsumen dalam pengurusan administrasi dapat dijerat dengan aturan ini.

Harapan dan Tindakan Lanjutan

Warga berharap pihak berwenang dapat segera menyelesaikan kasus ini secara transparan dan memberikan sanksi tegas kepada pihak yang terbukti bersalah. Selain itu, diperlukan pengawasan lebih ketat terhadap pihak ketiga yang bekerja di lingkungan instansi pelayanan publik seperti Samsat.

Bacaan Lainnya

Langkah Pencegahan

Untuk mencegah kasus serupa, masyarakat diimbau untuk:

Melakukan pengurusan administrasi langsung di loket resmi Samsat.

Memastikan semua pembayaran dilakukan melalui mekanisme resmi dengan bukti pembayaran yang jelas.

Melaporkan jika ada praktik yang mencurigakan ke pihak berwenang.

(Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *