Investigasi Indonesia
Jakarta – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) menjadi sorotan setelah muncul tudingan korupsi dana hibah senilai Rp 6 miliar dari Forum Humas BUMN. Ketua Umum PWI, Hendry Ch Bangun, membantah tudingan tersebut dan menyatakan bahwa masalah ini hanya kesalahan administrasi. Namun, beberapa pihak menilai ada indikasi tindak pidana korupsi.
Aliran Dana Rp 6 Miliar
Dana hibah ini dialokasikan untuk Uji Kompetensi Wartawan (UKW). Wina Armada Sukardi, tokoh PWI, mengungkap rincian aliran dana sebagai berikut:
- Rp 1,771 miliar diduga masuk ke kantong terduga pelaku.
- Rp 1,080 miliar dikembalikan ke BUMN.
- Rp 691 juta diduga mengalir ke orang dalam PWI.
Bukti yang diungkap termasuk tanda terima cashback bertanggal 29 Desember 2023, yang mencantumkan penggunaan dana untuk UKW PWI-BUMN.
“Dari bukti ini, dugaan korupsi terang benderang,” kata Wina.
Bantahan dan Klaim Kesalahan Administrasi
Hendry Ch Bangun membantah tudingan tersebut. Ia menegaskan bahwa dana tersebut telah dikembalikan sesuai Surat Keputusan PWI dan tidak ada unsur korupsi.
“Ini hanya masalah administrasi yang disalahpahami. Ketua Dewan Kehormatan PWI pun menyatakan hal yang sama,” tegas Hendry.
Hendry juga menjelaskan bahwa pembagian cashback dan marketing fee telah diatur dalam SK PWI Nomor 155-PLP/PP-PWI/2023. Namun, aturan ini dihentikan pada Mei 2024 karena dianggap berpotensi melanggar aturan gratifikasi.
Pemberhentian oleh Dewan Kehormatan
Dewan Kehormatan PWI memberhentikan Hendry dari keanggotaan PWI pada 16 Juli 2024 dengan alasan penyalahgunaan wewenang, pelanggaran Kode Etik Jurnalistik, dan tindakan yang merendahkan integritas organisasi. Namun, Hendry mengecam keputusan tersebut, menyebutnya ilegal dan tidak berdasar. Ia menegaskan bahwa Dewan Kehormatan telah melampaui wewenangnya.
Pandangan Wina Armada Sukardi
Wina Armada Sukardi bersikeras bahwa kasus ini memenuhi unsur tindak pidana korupsi. Ia menilai, upaya Hendry mengubah istilah terkait aliran dana hanya untuk menutupi penyimpangan.
“Meski uang dikembalikan, tindak pidana korupsi tetap ada. Ini perbuatan yang mencoreng organisasi yang seharusnya menjadi penjaga etika,” kata Wina.
Dampak pada Reputasi PWI
Kasus ini mengguncang kepercayaan publik terhadap PWI. Sebagai organisasi yang seharusnya menjadi garda depan transparansi dan pengawasan, keterlibatan dalam dugaan korupsi ini menjadi tamparan keras bagi dunia jurnalistik.
Sejumlah anggota PWI menyerukan penyelenggaraan Kongres Luar Biasa (KLB) untuk menyelesaikan krisis kepemimpinan dan mengembalikan reputasi organisasi.
Langkah Selanjutnya
Dengan ancaman laporan ke KPK dan Polri, Hendry dan koleganya berada dalam tekanan besar. Pengusutan tuntas kasus ini diperlukan untuk menjaga integritas PWI dan memastikan dana publik tidak disalahgunakan.