Investigasi Indonesia
Boyolali, Jawa Tengah – Seorang wajib pajak merilis aduan melalui platform LaporGub dengan nomor LGWP66964724 tertanggal 12 Februari, terkait biaya tambahan dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor lima tahunan. Dalam aduannya, wajib pajak menyatakan bahwa nomor polisi kendaraannya dianggap sebagai nomor pilihan, sehingga dikenakan biaya tambahan yang tidak pernah ada sebelumnya.
Wajib pajak juga mengungkapkan bahwa ia tidak pernah memilih atau meminta nomor polisi tersebut, melainkan menerimanya dari pihak leasing. Ia menyatakan kebingungannya karena tidak ada pemberitahuan terkait aturan baru ini saat perpanjangan pajak tahunan sebelumnya. Ketika ditawari untuk mengganti nomor polisi, ia setuju, tetapi tetap dikenakan biaya tambahan, yang membuatnya menunda pembayaran pajak.
Klarifikasi Bapenda dan Kasatlantas Boyolali
Menanggapi keluhan tersebut, Kasatlantas Polres Boyolali, AKP Susilo Eko Nuardani ketika dihubungi awak media melalui pesan Whatsapp Rabu (12/02/2024) sekira pukul 14.26 WIB memberikan jawaban, “Selamat siang, untuk pergantian nopol baik Roda 2 dan Roda 4 tidak ada biaya tambahan, jadi seperti pajak 5 tahunan saja. Apabila ada kendala bisa menghubungi petugas kepolisian di samsat untuk penjelasan lebih lanjut. Demikian terimakasih,” jawab Kasatlantas dalam tulisannya.