Setelah itu dia lari, dikejar teman-teman, dan akhirnya kami tangkap,” jelas Dika dalam konferensi pers tersebut.
Ketika mereka sampai di kost Riki, benar saja, Ayu ditemukan di sana.
Hal ini membuat Riki panik dan takut keluar kamar.
Riki kemudian meminta bantuan teman-teman dan warga untuk mendatangi kost tersebut.
Saka, selaku suami siri Ayu, juga menyatakan bahwa tujuan kedatangan mereka adalah untuk mengajak Ayu pulang setelah dua minggu tidak ada kabar.
“Saya hanya ingin membawa istri saya pulang,” katanya kepada media.
Saat ini, keempat pelaku, yaitu Dika (21), Saka (26), Julvikar (16), dan Vlaentino (20), yang semuanya bekerja sebagai buruh proyek di BSB Ngaliyan, ditahan di Polsek Banyumanik.
Mereka dikenakan pasal 170 KUHP tentang penganiayaan secara bersama-sama.
Kasus ini menyoroti bagaimana salah paham di media sosial dapat dengan cepat menimbulkan asumsi yang keliru di masyarakat, namun juga mengungkap dinamika personal yang rumit di balik kejadian tersebut.
(M. Efendi)