Ia juga menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak hanya melakukan penindakan, namun juga memberikan edukasi dan imbauan kepada masyarakat agar tidak menerbangkan balon udara secara sembarangan.
“Penerbangan balon udara liar melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, dan pelanggarnya dapat dikenakan sanksi hukum,” imbuhnya.
Lebih lanjut, masyarakat diimbau agar tidak melakukan kegiatan serupa demi menjaga keselamatan umum, khususnya keselamatan penerbangan yang dapat terganggu akibat benda terbang tanpa awak seperti balon udara.
(Hatose)
Tinggalkan Balasan