Oleh: Wilson Lalengke
Jakarta – Perdebatan mengenai peran negara adidaya sebagai “polisi dunia” tak pernah surut dalam diskursus hubungan internasional. Sejak berakhirnya Perang Dunia II, Amerika Serikat (AS) kerap memposisikan diri sebagai aktor dominan yang “rajin” mengintervensi negara lain.
Jejak langkah Paman Sam terlihat jelas, mulai dari penggulingan Saddam Hussein di Irak, pergolakan di Libya dan Mesir, hingga tekanan politik terhadap pemerintahan Nicolás Maduro di Venezuela. Pola ini memunculkan persepsi kuat bahwa AS merasa memiliki mandat global untuk menentukan nasib bangsa lain. Namun, pertanyaan krusialnya: Apakah dunia benar-benar membutuhkan “polisi”? Dan di mana letak kedaulatan negara dalam skenario ini?
Topeng Kepentingan Nasional
Secara normatif, Washington sering membalut aksi militernya dengan narasi keamanan global—mulai dari isu senjata nuklir (Irak dan Iran) hingga pemberantasan narkotika. AS mencitrakan diri sebagai pelindung dunia dari ancaman transnasional.
Namun, jika dibedah menggunakan pisau analisis Realisme, motif ini tak senaif kelihatannya. Kenneth Waltz, tokoh sentral Neorealisme, menegaskan bahwa negara selalu bertindak demi kepentingannya sendiri. “Kekerasan adalah sarana mencapai tujuan eksternal karena tidak ada proses yang konsisten untuk mendamaikan konflik kepentingan,” ujarnya.
Dalam kacamata ini, intervensi sering kali hanyalah instrumen geopolitik untuk penguasaan sumber daya dan hegemoni ekonomi, bukan murni idealisme moral.
Kedaulatan Bukan Tameng Kejahatan
Di sisi lain, penganut Liberalisme berargumen bahwa polisi dunia diperlukan untuk menjaga stabilitas dan Hak Asasi Manusia (HAM). Sementara kaum Konstruktivis seperti Hedley Bull mengingatkan bahwa legitimasi penggunaan kekuatan dalam politik global dibentuk oleh persepsi kolektif, bukan sekadar aturan kaku.
Masalah terbesar muncul ketika peran ini dimainkan secara unilateral (sepihak). Kedaulatan negara (sovereignty) adalah fondasi hukum internasional, di mana setiap negara bebas mengatur urusan domestiknya. Namun, sejarah mencatat bahwa kedaulatan kerap dijadikan tameng oleh rezim otoriter untuk membantai rakyatnya sendiri.
Di sinilah konsep Responsibility to Protect (R2P) yang diadopsi PBB pada 2005 menjadi titik tengah. R2P menegaskan bahwa kedaulatan bukan hanya hak, tapi tanggung jawab. Jika negara gagal melindungi rakyatnya dari genosida atau kejahatan kemanusiaan, maka komunitas internasional memiliki kewajiban moral dan legal untuk bertindak.
Peringatan bagi Indonesia
Relevansi “polisi dunia” menjadi nyata ketika kita bicara soal penyelamatan nyawa manusia. Rakyat bukanlah properti eksklusif pemerintah, melainkan bagian dari entitas global.
Bagi Indonesia, fenomena ini membawa pesan penting. Praktik hukum yang tidak adil atau kebijakan represif bisa menjadi celah masuknya tekanan internasional. Menjaga demokrasi dan HAM bukan sekadar kewajiban konstitusi, melainkan strategi pertahanan agar negara tidak menjadi target intervensi asing.
Kesimpulan
Apakah polisi dunia diperlukan? Jawabannya: Ya, namun dengan catatan tebal.
Jika dijalankan sepihak oleh satu negara, ia hanya akan menjadi alat dominasi. Namun, jika dijalankan secara kolektif di bawah mandat lembaga internasional seperti PBB, peran ini vital untuk mencegah kekejaman massal. Hak hidup manusia harus diletakkan di atas ego administratif negara. Intervensi yang terlegitimasi adalah wujud solidaritas global untuk memastikan tidak ada penguasa yang bisa menindas rakyatnya tanpa konsekuensi.
(Penulis adalah Petisioner HAM pada Komite Keempat PBB (Oktober 2025) dan lulusan pascasarjana bidang Global Ethics dan Applied Ethics dari tiga universitas terkemuka di Eropa)
(Red)








Tinggalkan Balasan