2 Bulan Gantung, Kasus Laka Maut Bogor Dipertanyakan

Abah Sofyan
Palu hakim di atas zebra cross, simbol keadilan yang dinilai 'macet' dalam penanganan kasus laka maut Kota Bogor selama dua bulan terakhir - Foto AI

Investigasi Indonesia

Bogor, Jawa Barat – Penanganan kasus laka lantas maut Bogor yang menewaskan pejalan kaki bernama Agus Santa kini menjadi sorotan publik. Sudah genap dua bulan pascakejadian tragis di zebra cross depan Kantor Dinas Perhubungan Kota Bogor tersebut, namun kepastian hukum bagi keluarga korban seolah jalan di tempat tanpa ada penetapan tersangka yang jelas.

Tragedi di Jalur Penyeberangan

Insiden ini bukan kecelakaan biasa. Korban meregang nyawa saat menggunakan haknya menyeberang di fasilitas resmi (zebra cross) yang dilindungi undang-undang. Bukti permulaan pun dinilai sudah lebih dari cukup. Polisi telah mengamankan barang bukti di Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan mengantongi rekaman CCTV yang memperlihatkan detik-detik kendaraan menabrak korban.

Namun, fakta hukum yang terang benderang tersebut berbanding terbalik dengan progres penyidikan. Hingga Kamis (15/1/2026), atau lebih dari 60 hari berlalu, status hukum terlapor masih mengambang.

Bacaan Lainnya

Alasan Sakit Dinilai Janggal

Pihak kepolisian berdalih bahwa proses hukum terkendala kondisi kesehatan terlapor. Penyidik menunggu kelengkapan resume medis rumah sakit untuk melakukan pemanggilan lanjutan. Namun, alasan ini justru memicu keraguan bagi keluarga korban.

Anggi, putra almarhum Agus Santa, menumpahkan kekecewaannya. Ia menilai alasan medis tersebut berlarut-larut tanpa adanya verifikasi independen (second opinion) dari rumah sakit rujukan polisi seperti RS Bhayangkara.

“Kami kehilangan ayah selamanya. Tapi proses hukumnya seolah berhenti di tengah jalan. Kami tidak butuh janji manis, kami hanya ingin kepastian dan keadilan ditegakkan,” tegas Anggi dengan nada kecewa.

Transparansi Penyidikan Ditagih

Keluarga korban menyoroti minimnya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) yang mereka terima. Padahal, transparansi adalah hak korban yang dijamin dalam Perkap Polri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Gravatar profile
  • Rating