Baca juga: Kurang dari 7 Jam Polisi Sragen Tangkap Pelaku Tabrak Lari Maut
Secara yuridis, kasus ini memiliki landasan kuat. Pasal 310 ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009 (LLAJ) mengatur pidana tegas bagi pengemudi yang lalai hingga menyebabkan hilangnya nyawa. Selain itu, Pasal 273 UU LLAJ mewajibkan jaminan keselamatan bagi pengguna jalan.
Justice Delayed is Justice Denied
Keluarga berharap Kapolresta Bogor Kota memberikan atensi khusus agar kasus ini tidak menjadi preseden buruk penegakan hukum di Kota Hujan. Penundaan keadilan yang berlarut-larut sama saja dengan menolak keadilan itu sendiri (justice delayed is justice denied).
Kini, bola panas ada di tangan penyidik. Publik menanti pembuktian bahwa hukum di Kota Bogor berlaku adil bagi siapa saja, bukan tumpul karena alasan prosedural yang tak kunjung usai.
(TIM/Red)















Tinggalkan Balasan