4 Oknum TNI Diduga Penyerang Aktivis KontraS, Ditahan

Abah Sofyan
Kasus Penyiraman Air Keras Aktifis KontraS - Foto Red

“Kita akan mengajukan permohonan visum et repertum ke RSCM,” tambah Danpuspom TNI.

Ancaman Hukuman Penjara

Aksi penyiraman air keras ini dikategorikan sebagai penganiayaan terencana yang dapat mengakibatkan cacat permanen. Penyidik militer menerapkan pasal-pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang selaras dengan hukum militer bagi para personel tersebut.

Yusri menegaskan bahwa keempat oknum prajurit tersebut terancam hukuman penjara yang cukup berat.

“Pasal yang dikenakan kepada 4 terduga pelaku sementara kita meremapkan 467 KUHP di situ ada ayat 1, 2, di mana ancaman hukumannya sudah tertuang di situ ada yang 4 tahun, 7 tahun,” pungkasnya.

Bacaan Lainnya

Kasus ini menjadi momentum penting bagi transparansi penegakan hukum di internal TNI. Puspom TNI berkomitmen untuk terus memberikan pembaruan informasi hingga kasus ini bergulir di pengadilan militer.

Edukasi Hukum: Peradilan Militer dan Tindak Pidana Umum

Berdasarkan UU No. 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, setiap anggota TNI yang melakukan tindak pidana tunduk pada yurisdiksi peradilan militer. Meskipun korban adalah sipil, proses penyidikan awal dilakukan oleh Polisi Militer (POM). Namun, sesuai amanat pasal-pasal penganiayaan berat (seperti Pasal 351, 354, atau 355 KUHP), pelaku dapat dijatuhi hukuman penjara hingga pemecatan dari dinas militer (Diberhentikan Tidak Dengan Hormat/PTDH) jika terbukti melakukan pelanggaran berat yang mencoreng institusi.

Catatan Redaksi: Redaksi menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan inkrah dari pengadilan. Kami akan terus mengawal kasus ini demi terpenuhinya rasa keadilan bagi korban.

(Kon/Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Gravatar profile
  • Rating