Ancaman Pidana UU KUHP Baru
Atas perbuatannya, ketiga tersangka kini harus mendekam di sel tahanan dan dijerat dengan Pasal 419 ayat (1), Pasal 420, dan Pasal 421 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal-pasal tersebut mengatur sanksi berat bagi pihak yang memudahkan perbuatan cabul sebagai kebiasaan atau demi keuntungan materiil.
Kapolresta Banyumas menegaskan bahwa proses penyidikan masih terus dikembangkan untuk membongkar kemungkinan adanya jaringan prostitusi lain yang lebih luas. Masyarakat diimbau untuk proaktif melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan di lingkungannya.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk segera melapor jika mengetahui adanya praktik eksploitasi anak. Langkah ini sangat krusial untuk melindungi kelompok rentan dan menjaga moralitas lingkungan, khususnya di bulan Ramadan,” tegasnya.
(Humas/Red)









Tinggalkan Balasan