Berdasarkan data tersebut, polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap dua tersangka berinisial MF (21) dan NAA (21). Keduanya adalah mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Salatiga.
“Motifnya klasik, mereka takut ketahuan orang tua masing-masing sehingga nekat melepaskan tanggung jawab perawatan anaknya dengan menaruhnya di panti asuhan,” terang AKBP Ade Papa Rihi.
Lolos Penjara, Wajib Menikah
Kedua tersangka sejatinya terancam Pasal 429 KUHPidana tentang penelantaran anak dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Namun, pihak keluarga dan kuasa hukum mengajukan permohonan penyelesaian di luar pengadilan.
Kapolres Salatiga didampingi Kasat Reskrim AKP Radytya Triatmaji Pramana, akhirnya memfasilitasi proses Restorative Justice di Aula Mapolres. Hasil kesepakatan antara kedua belah pihak keluarga sangat melegakan namun tegas.
“Disepakati bahwa kedua pelaku akan dinikahkan dalam tenggang waktu 7 hari ke depan. Jika dalam tempo tersebut pernikahan tidak terlaksana, maka proses penyidikan hukum akan kami lanjutkan kembali,” tegas Kapolres.
Langkah ini diambil Polres Salatiga sebagai wujud penegakan hukum yang tidak hanya tajam, tetapi juga mengedepankan aspek kemanusiaan dan masa depan sang bayi.
(Humas/Red)









Tinggalkan Balasan