- Penjara 4–20 tahun
- Denda Rp200 juta – Rp1 miliar
2. Pasal 368 KUHP (Pemerasan)
Siapa pun yang memaksa orang lain memberikan sesuatu dengan ancaman kekuasaan dapat dijerat.
Ancaman pidana:
- Penjara maksimal 9 tahun
3. Peraturan Pemerintah No. 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif PNBP Polri
Menetapkan tarif resmi layanan STNK, BPKB, dan mutasi kendaraan. Pelanggaran atas tarif resmi dikategorikan sebagai pungli dan dapat ditindak sesuai hukum.
(TIM)









Tinggalkan Balasan