Diduga Ada Pungli, Warga Keluhkan Layanan SAMSAT Pringsewu: Bayar Rp900 Ribu Tanpa KTP Pemilik Lama

Abah Sofyan

Aturan Hukum yang Berlaku

Pelayanan pajak kendaraan bermotor diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

  1. UU No. 28 Tahun 2009
    • Pajak kendaraan bermotor merupakan kewajiban provinsi dan wajib dibayar oleh pemilik kendaraan.
    • Setiap pembayaran memiliki dasar hukum dan tarif resmi. Pungutan di luar ketentuan tersebut termasuk pungutan liar (pungli).
  2. UU No. 22 Tahun 2009 (LLAJ)
    • Pasal 68–70: kendaraan bermotor wajib memiliki STNK yang sah dan disahkan setiap tahun.
    • Pasal 74: kendaraan yang tidak memperpanjang STNK selama dua tahun setelah habis masa berlaku dapat dihapus dari data registrasi dan dianggap kendaraan ilegal.
  3. Sanksi Pidana atas Pungutan Liar
    • Berdasarkan Pasal 12 huruf e UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, pegawai negeri atau penyelenggara negara yang memaksa seseorang membayar sesuatu yang tidak seharusnya dapat dikenakan pidana penjara seumur hidup atau 4–20 tahun serta denda Rp200 juta hingga Rp1 miliar.
    • Pungli juga dapat dijerat dengan Pasal 368 KUHP (pemerasan) atau Pasal 423 KUHP tentang penyalahgunaan jabatan.

Hingga berita ini dipublikasikan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Samsat maupun Satlantas. Namun awak media berusaha untuk dapat berkomunikasi dengan pihak-pihak terkait untuk mendapat tanggapan dan tindaklanjutnya.

Kasus seperti ini, jika terbukti benar, mencoreng citra pelayanan publik di sektor kepolisian dan pajak daerah.
Warga berharap pemerintah provinsi dan pihak kepolisian memperketat pengawasan di area SAMSAT agar tidak ada lagi oknum yang “bermain” di lapangan.

Masyarakat juga diminta untuk melapor ke Ombudsman RI Perwakilan Lampung atau Inspektorat Daerah jika menemukan adanya pungutan liar, serta tidak melayani tawaran percepatan proses dari pihak tak resmi.

Bacaan Lainnya

Keluhan warga di Google Maps terhadap SAMSAT Pringsewu mencerminkan dua masalah klasik: birokrasi berbelit dan potensi pungutan liar.
Transparansi biaya, kemudahan akses informasi, dan pengawasan internal menjadi kunci utama memperbaiki layanan publik agar masyarakat kembali percaya dan patuh membayar pajak kendaraan.

(TIM)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Gravatar profile
  • Rating