Diduga Tambang Ilegal di Karangmulyo Dibiarkan Beroperasi, Solar Subsidi Disalahgunakan!

Abah Sofyan

Praktik tambang ilegal ini berisiko besar menimbulkan kerusakan lingkungan, erosi tanah, pencemaran air, hingga mengancam habitat satwa. Dari sisi sosial-ekonomi, negara dirugikan karena kehilangan pemasukan pajak dan royalti, sementara potensi konflik di masyarakat meningkat.

Berdasarkan Pasal 35 dan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, kegiatan tanpa izin dapat dijerat sanksi pidana berat. Selain itu, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup juga memberi ruang sanksi tegas bagi pelaku perusakan lingkungan.

Masyarakat dan pemerhati lingkungan mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) — mulai dari Polsek Belik, Polres Pemalang, Pomdam, hingga Polda Jawa Tengah — untuk segera menghentikan dan memproses hukum pengelola tambang.

Bacaan Lainnya

Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola tambang belum memberikan klarifikasi resmi atas dugaan pelanggaran ini.

(TIM)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Gravatar profile
  • Rating