Praktik tambang ilegal ini berisiko besar menimbulkan kerusakan lingkungan, erosi tanah, pencemaran air, hingga mengancam habitat satwa. Dari sisi sosial-ekonomi, negara dirugikan karena kehilangan pemasukan pajak dan royalti, sementara potensi konflik di masyarakat meningkat.
Berdasarkan Pasal 35 dan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, kegiatan tanpa izin dapat dijerat sanksi pidana berat. Selain itu, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup juga memberi ruang sanksi tegas bagi pelaku perusakan lingkungan.
Masyarakat dan pemerhati lingkungan mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) — mulai dari Polsek Belik, Polres Pemalang, Pomdam, hingga Polda Jawa Tengah — untuk segera menghentikan dan memproses hukum pengelola tambang.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola tambang belum memberikan klarifikasi resmi atas dugaan pelanggaran ini.
(TIM)
Tinggalkan Balasan