“Kami hormati proses hukum yang sudah berjalan. Terima kasih,” tambahnya.
Sebelumnya kuasa hukum Mbak Ita, Erna Ratna Ningsih menegaskan, insentif pajak pegawai yang kini menjerat kliennya, sejatinya merupakan warisan kebijakan dari pemerintahan sebelumnya, bukan hasil rekayasa baru Mbak Ita dan Alwin.
“Bu Ita sebagai Plt Wali Kota itu hanya meneruskan kebijakan dari wali kota lama,” kata Erna kepada wartawan usai sidang.
Erna juga menyebut dana yang dikenal sebagai ‘iuran kebersamaan’ itu justru telah dikembalikan ke Bapenda jauh sebelum KPK resmi turun tangan lewat sprindik pada Juli 2024.
(Red)
Tinggalkan Balasan