Investigasi Indonesia
Cilacap, Jawa Tengah – Perang melawan narkoba kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Narkoba Polresta Cilacap meringkus dua pria asal Banyumas yang kedapatan mengedarkan narkotika jenis sabu seberat 5,75 gram. Mereka ditangkap saat beraksi menanam paket sabu siap edar di Kecamatan Kesugihan.
Kedua pelaku, AP (38) dan TS (33), diringkus pada Jumat, 1 Agustus 2025 pukul 15.00 WIB, di Jalan Branjangan Timur, Desa Slarang. Penangkapan ini merupakan hasil operasi tangkap tangan berkat laporan masyarakat yang curiga dengan aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
“Kami menemukan 15 paket sabu yang sudah ditanam oleh para tersangka. Mereka mengaku mendapatkan sabu dari seseorang bernama Doglas, dan diberi upah Rp50 ribu untuk setiap paket yang berhasil ditanam,” ujar Kasi Humas Polresta Cilacap, Ipda Galih Soecahyo.
Barang bukti yang diamankan dari AP antara lain 15 paket sabu siap edar, satu unit handphone, sepeda motor, dan dokumen kendaraan. Dari TS, polisi menyita satu unit handphone yang digunakan untuk koordinasi transaksi.
AP bahkan mengakui telah tiga kali menerima kiriman sabu dari Doglas, masing-masing sebanyak 28, 30, dan 21 paket. Seluruhnya diedarkan di wilayah Cilacap dengan modus tanam barang.
Tinggalkan Balasan