Tinjauan Hukum dan Regulasi
Praktik penyalahgunaan dan penimbunan bahan bakar minyak bersubsidi merupakan tindak pidana kejahatan ekonomi yang diatur secara tegas dalam sistem hukum positif di Indonesia:
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (sebagaimana diubah dalam UU Cipta Kerja):
Pasal 55: Menegaskan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000 (enam puluh miliar rupiah).
Kaidah Peliputan Jurnalistik (UU Pers No. 40 Tahun 1999):
Memastikan setiap karya jurnalistik menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, keberimbangan (cover both sides), serta pengujian informasi yang ketat demi menjaga profesionalisme media pers berbadan hukum.
Catatan Redaksi: Redaksi investigasiindonesia.co.id senantiasa menjunjung tinggi kode etik jurnalistik dan asas praduga tak bersalah. Ruang klarifikasi, hak jawab, dan hak koreksi terbuka lebar bagi pihak terlapor maupun instansi terkait guna memberikan penjelasan resmi demi keberimbangan informasi bagi publik.
(TIM/Red)







Tinggalkan Balasan