Investigasi Indonesia
Jepara, Jawa Tengah – Praktik Limbah B3 Ilegal di Jepara disinyalir kian menguat di kawasan pemukiman warga RT 002 RW 001, Desa Selagi, Kecamatan Pakis Aji. Berdasarkan investigasi lapangan, aktivitas pengelolaan material yang diduga masuk dalam kategori Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) industri ini terpantau telah berlangsung sejak akhir Maret 2026 tanpa adanya transparansi legalitas maupun pengawasan dari otoritas terkait.
Tim investigasi menemukan indikasi kuat adanya penimbunan kabel bekas dalam jumlah besar, kontainer, serta wadah terbuka berisi cairan keruh pekat yang menyerupai oli bekas. Cairan tersebut sangat berbahaya karena mengandung logam berat dan bersifat toksik yang dapat mencemari air tanah warga sekitar. Meskipun pihak pengelola mengklaim telah mengantongi izin operasional lengkap, mereka tidak mampu menunjukkan bukti dokumen legalitas saat dikonfirmasi.
Ironisnya, Petinggi Desa Selagi mengaku sama sekali tidak mengetahui adanya perizinan tersebut. Hingga saat ini, Pemerintah Desa belum mengambil langkah tegas karena masih menganggap aktivitas tersebut hanyalah praktik jual beli barang bekas biasa. Padahal, pengelolaan limbah cair industri tanpa prosedur standar keamanan memiliki risiko kesehatan yang bersifat permanen bagi penduduk lokal.
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Jepara dilaporkan telah memberikan respons awal untuk menindaklanjuti temuan warga ini. Namun, hingga berita ini diturunkan, belum ada kejelasan hasil pengecekan lapangan maupun tindakan administratif terhadap pengelola yang diduga kuat telah “curi start” dalam menjalankan usaha berisiko tinggi tersebut.









Tinggalkan Balasan