Dugaan Praktik Limbah B3 Ilegal di Jepara Jadi Sorotan

Abah Sofyan

Edukasi Hukum dan Ancaman Pidana

Tindakan pengelolaan limbah B3 tanpa izin merupakan pelanggaran serius terhadap kelestarian lingkungan hidup sebagaimana diatur dalam regulasi nasional:

UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (sebagaimana telah diubah dalam UU No. 6 Tahun 2023):

Pasal 102: Setiap orang yang melakukan pengelolaan limbah B3 tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun serta denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

Pasal 103: Setiap orang yang menghasilkan limbah B3 dan tidak melakukan pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp3 miliar.

Bacaan Lainnya

PP No. 22 Tahun 2021: Mengatur bahwa setiap pelaku usaha yang menghasilkan limbah B3 wajib melakukan penyimpanan, pengumpulan, dan pengolahan sesuai standar teknis untuk mencegah kontaminasi lingkungan.

Catatan Redaksi: Artikel ini disusun berdasarkan laporan tim investigasi lapangan dan pengaduan masyarakat. Investigasiindonesia.co.id menjunjung tinggi prinsip keberimbangan dan memberikan ruang bagi pihak pengelola maupun DLH Jepara untuk memberikan klarifikasi lebih lanjut demi kelestarian lingkungan dan kesehatan publik.

(Yd/Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Gravatar profile
  • Rating