“Mohon maaf jika pelayanan kami kurang berkenan. Jika ada kendala, dapat menghubungi kami melalui akun Instagram @samsat_sukaraja atau nomor WhatsApp 085183100881.”
Namun hingga berita ini dipublikasikan, belum ada klarifikasi resmi atau tindak lanjut konkret dari pihak Samsat atau instansi terkait.
Awak media masih berupaya menghubungi pihak berwenang untuk mendapatkan penjelasan lebih lanjut.
Aturan Hukum yang Berlaku dan Ancaman Pidananya
Berikut dasar hukum yang masih berlaku dan ancaman pidana terhadap pelanggaran seperti calo, pungli, dan pelanggaran pelayanan publik:
1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
Pasal 4 dan Pasal 10: Pelayanan publik wajib diselenggarakan dengan asas transparansi, akuntabilitas, dan bebas dari pungutan liar.
Sanksi Administratif:
Pejabat atau petugas yang melanggar prinsip pelayanan publik dapat dikenai sanksi disiplin sesuai peraturan ASN (PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS), mulai dari teguran tertulis hingga pemberhentian tidak hormat.
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)
Pasal 12 huruf e dan f:
Pejabat atau pegawai negeri yang meminta atau menerima uang bukan haknya terkait jabatan, dianggap melakukan tindak pidana korupsi.
Ancaman Pidana:
Penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
3. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 368 dan 423
Pasal 368 KUHP:
Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman memaksa seseorang menyerahkan sesuatu dapat dipidana penjara paling lama 9 tahun.
Pasal 423 KUHP:
Pejabat yang dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan pembayaran yang tidak semestinya dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun.
4. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2021 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR)
Pasal 4 ayat (2):
Kawasan pelayanan publik termasuk Samsat wajib bebas asap rokok.
Sanksi:
Pelanggar dapat dikenai sanksi administratif dan denda hingga Rp500.000.
(TIM)









Tinggalkan Balasan