Dasar Hukum:
Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
- Biaya penerbitan BPKB Baru untuk kendaraan bermotor roda dua/roda tiga: Rp225.000
- Untuk kendaraan bermotor roda empat atau lebih: Rp375.000
Sementara, pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri, dapat dijerat pidana berdasarkan Pasal 12 dalam UU Nomor 20 Tahun 2001.
Ancaman hukuman:
Pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.
Denda paling sedikit Rp 200.000.000 dan paling banyak Rp 1.000.000.000.
(TIM)









Tinggalkan Balasan